Merangin,Jambi –Marak aktivitas Penambang mas diduga Ilegal disungai benuang Desa tanjung beruang kecamatan pamenang selatan,Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Semakin Merajalela Kuat Dugaan Tidak ada penindakkan tegas dari Penegak Hukum
Hasil Pantauan laporan suku anak dalam yang bernama ali SAD yang berdemosili di wilayah pinggiran sungai benuang lantak seribu A3,Maraknya dengan Bebas Penambang mas Ilegal Tidak Memiliki Rasa takut dan Diduga Kebal dengan Hukum.,katanya
dari laporan SAD Ali mengatakanDi duga Penampung biji mas ilegal tersebut Diduga warga desa tanjung benuang, kami mendapat himbas dari tambang tersebut jelas ali, SAD
Sepajang ulu sugai benuang tepatnya di desa benuang di pinggiran sungai benuang dari peyelasan SAD ali, mereka sulit untuk minum dan mandi kerena airnya sudah kental air tanah,
Puluhan set aktivitas menyedot mengunakan alat berat excavator untuk mengupas tanah,dan pemilik, dompeng inisial,Y, dan M, dan M, memakai dompeng dan asbuk untuk penampungan Butiran mas Di Duga Ilegal dan Tidak Mengantongi Perizinan dari dinas terkait, Dengan Bebas beroperasi dan Tidak Memiliki Rasa takut dari Jeratan hukum.
Seharusnya Kepada Penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan, Harus Begerak Cepat Menindak Tegas Terhadap Para Pelaku penambang emas ilegal, tuturnya
Setiap warga negara Republik Indonesia apabila melakukan aktifitas pertambangan sesuai yang telah di atur dalam UU yang Berlaku di Negara NKRI
Para pelaku penambang mas ilegal yang tidak Mengantongi izin Di Duga Melawan Hukum ,
Sesuai Dengan UU, yang Mengatur Adalah UU NO 3 Tahun 2020 Pasal 58, dan pasal tersebut Mengatur Bahwa pelaku Penambangan Ilegal Tampa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 Juta Rupiah.
Menurut Sumber dilapangan suku Anak dalam ( SAD ) mengatakan ke Media ini lokasi tidak Jauh dari desa tanjung benuang, Penambang mas di Duga Ilegal para pekerja dan Pemilik dompeng alat Penambang mas diduga Ilegal , milik warga setempat yaitu warga desa tanjung benuang,
Ali berharap kepada APH , dan pemerintah lingkungan hidup Kabupaten Merangin segera untuk menindak pelaku tambang mas ilegal yang mengganggu merusak lingkungan dan kami susah untuk mengambil air sungai karena keruh dan kami susah untuk kami mandi”jelas Ali SAD,
red/tim