Pengedar Narkotina Jenis Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Indramayu

 

Indramayu,- Satres Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil meringkus seorang pria berinisial M (31) karena terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan narkotika, pengedar sabu-sabu.

Pria tersebut merupakan warga Kecamatan Anjatan, Indramayu, dan penangkapannya dilakukan di dalam kamar kosannya di wilayah Kecamatan Patrol pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 25 paket sabu-sabu dengan berat brutto 6,38 gram. Barang bukti ini ditemukan di dalam sebuah bungkus bekas rokok yang disembunyikan oleh tersangka di bawah lantai kamar tidurnya saat dilakukan penggeledahan.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita ponsel dan timbangan digital yang digunakan oleh tersangka, kata AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Senin (8/4/2024)

AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari rekannya.

Rekan tersangka saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, tersangka Damok diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *