Rapat Anggota Tahunan Primkoppol Resta Madiun Bahas Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2024

MADIUN, BUSERJATIM. COM GROUP – Primkoppol Resta Madiun mengadakan Rapat Anggota Tahunan untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan Belanja tahun 2024, serta Laporan Pertanggungjawaban tahun 2023.

Rapat ini dipimpin oleh Kompol Suprayogi, SH (Kabagren Polres Madiun Kota) dan dihadiri oleh 45 anggota dari total 37 anggota yang diundang, dengan 675 anggota memberikan kuasa kepada peserta rapat berlangsung pada (6/3/2024).

Read More

Acara rapat dimulai dengan pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian, Ketua Primkoppol Resta Madiun, AKBP. (Purna) Burhanuddin S.H., M.H., memberikan sambutan. Sambutan juga disampaikan oleh AKBP. (Purna) H. Rabika Pengawas Puskoppolda Jatim dan Ibu AISYAH dari Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur. Rapat ditutup dengan doa.

Dalam rapat ini, dibahas Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja tahun 2024, serta Laporan Pertanggungjawaban tahun 2023 oleh pengurus dan pengawas Primkoppol Resta Madiun.

Anggota menyetujui alokasi anggaran untuk pengadaan bingkisan lebaran tahun 2024. Selain itu, juga dibahas mengenai simpanan hari raya dan pembayaran SHU serta simpanan hari raya anggota.

Rapat juga membahas mengenai digitalisasi laporan keuangan koperasi agar dapat diakses oleh anggota secara online.

Penyelesaian tambahan permodalan dari pihak ketiga, yaitu Bank Mandiri Syariah, juga menjadi salah satu topik yang dibahas dalam rapat ini. Selain itu, dibahas pula mengenai penyelesaian hutang anggota yang meninggal secara bertahap dan beban pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan peraturan undang-undang.

Prosedur pinjaman anggota juga dibahas dalam rapat ini, termasuk persyaratan melibatkan istri/suami, penilaian kelayakan bayar, dan pencegahan kredit macet.

Pengurus dan pengawas juga diinstruksikan untuk melaksanakan putusan hasil rapat anggota tahun 2023.

Rapat Anggota Tahunan Primkoppol Resta Madiun ini merupakan wadah bagi anggota koperasi untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan memastikan kelancaran kegiatan koperasi. (**)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *