Indramayu,- Kawanan maling yang tembak polisi dengan softgun di Kabupaten Indramayu rupanya bukan penjahat biasa.
Mereka merupakan sindikat pencurian lintas provinsi. Mereka beraksi dengan membawa pistol softgun untuk mengancam korban.
Tiga orang sindikat maling bersoftgun di Kabupaten Indramayu sudah tertangkap.
Mereka beraksi dengan membawa pistol softgun untuk mengancam korban.
Kasus pencurian terakhir dilakukan tersangka di wilayah Kecamatan Gabuswetan pada 25 Maret 2024 lalu.
Korbannya saat itu adalah lurah di Desa Drunten Kulon, Kecamatan Gabuswetan bernama Daklan.
Sindikat pencuri Curanmor di Kabupaten Indramayu berhasil diringkus oleh polisi.
Mereka tertangkap polisi bersama motor hasil kejahatan dan senpi yang mereka bawa.
Komplotan ini terdiri dari K, seorang warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng (residivis), BK (residivis), dan K warga Kabupaten Indramayu.
Ketiganya berhasil diamankan di lokasi terpisah.
Aksi kawanan maling ini awalnya terungkap setelah anggota polisi dari Polsek Losarang melihat dan mencurigai ada 4 orang dengan menggunakan sepeda motor sedang mengintai sebuah rumah.
Saat dihampiri dan ditanya maksud serta tujuannya, pelaku menembak anggota polisi tersebut dengan softgun sebanyak 5 kali.
“Anggota polisi yang ditembak itu adalah Ipda Heri Setiawan yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Patrol,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar saat didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan saat jumpa pers di Polres Indramayu, Selasa (2/4/2024).
Kejadian penembakan itu diketahui terjadi pada Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Puntang, Kecamatan Losarang.
Usai menembaki Ipda Heri Setiawan, kawanan maling itu lalu kabur ke arah Cirebon.
Ipda Heri Setiawan pun kemudian melakukan pengejaran. Hasilnya, satu kendaraan bermotor yang dibawa pelaku berhasil dipepet.
Ia lalu menendang sepeda motor itu hingga terjatuh ke areal pesawahan.
“Pelaku yang mengendari sepeda motor itu lalu dibawa dan diamankan di Polsek Losarang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolres
Hasil interogasi awal, K mengaku pada tanggal 25 Maret 2024 lalu diketahui habis melakukan aksi pencurian di Kecamatan Gabuswetan.
Ia kala itu mencuri bersama dengan 3 (tiga) pelaku lainnya yaitu BK, P (DPO), dan A (DPO).
Dari hasil interogasi awal tersebut dan mempelajari CCTV disekitar TKP, Sat Reskrim Polres Indramayu dan Unit Reskrim Polsek Gabuswetan berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku lainnya.
Polisi juga berhasil menemukan keberadaan salah satu pelaku.
Pada Jumat 29 Maret 2024 sekira pukul 00.20 WIB, Tim Resmob Polres Indramayu berhasil mengamankan salah satu pelaku berinsial BK ditempat persembunyiannya di Kecamatan Kroya.
Namun, karena saat diamankan tersangka BK berusaha melawan dan membahayakan keselamatan petugas, akhirnya terhadap tersangka BK terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh polisi.
Sedangkan untuk pelaku berinisial P dan A, pada saat dilakukan penangkapan tidak ada ditempat.
“Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan terkait keberadaannya,” ujar dia.
Kapolres menyampaikan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu juga berhasil menemukan sepeda motor hasil pencurian dengan kekerasan yang dicuri kawanan maling ini.
Motor itu ada di rumah tersangka BT yang merupakan penadah.
Namun pada saat mengamankan sepeda motor tersebut, tersangka BT tidak berada di rumah atau melarikan diri.
“Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu masih mencari keberadaan 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan 1 orang penadah,” ujar dia.